Batch 31 - Praktisi Coaching Lisensi BNSP


Start Date

Jan 17, 2025

Type

Online

Location

PROGRAM INI COCOK BAGI :

Manager, Pimpinan Unit Kerja, Supervisor, Para Guru & Widyaiswara yang ingin segera dipercaya untuk tanggungjawab yang lebih besar dan ingin menjadi komunikator ulung dengan kemampuan mendengarkan dan teknik bertanya jitu yang segera dipercaya dengan tanggungjawab yang lebih besar, tercapainya karir yang ingin dicapai di bidang apapun dengan keterampilan kompetensi coaching yang berlisensi nasional BNSP.


MANFAAT PROGRAM :

• Percaya diri karena memiliki teknik komunikasi  jitu untuk mengemban tanggungjawab yang lebih tinggi dan membantu orang lain berhasil
• Mengintegrasikan keterampilan coaching dalam kepemimpinan dan mendemonstrasikan kompetensi yang tersertifikasi BNSP.
• Membangun hubungan yang lebih  baik dengan siapapun dengan kemampuan mendengar dan menciptakan rasa nyaman dan aman dalam berbicara.
• Memfasilitasi pembelajaran , lebih hebat dalam perencanaan coaching dan tercapainya hasil yang dituju dibidang apapun.


Lebih lengkap tentang Batch 31 - Praktisi Coaching Lisensi BNSP

Siapa saja yang berminat menggunakan teknik komunikasi coaching dalam perannya sebagai pimpinan/leader, pendidik/pengajar, konsultan, praktisi sumber daya manusia, dan pendamping individu atau kelompok.

Dalam pelatihan ini Anda akan belajar teknik-teknik komunikasi coaching yang dapat dipergunakan secara praktis dalam keseharian maupun dalam fungsi Anda sebagai seorang coach yang melakukan pendampingan kepada seseorang. Kemampuan ini diakui secara nasional melalui sertifikasi nasional dari BNSP.

1. Kebijakan Disabilitas Umum

LKP Anshana Coaching Indonesia mendukung individu penyandang disabilitas dan berkomitmen untuk menyediakan akses akomodasi yang wajar bagi individu penyandang disabilitas. LKP Anshana Coaching Indonesia melarang diskriminasi atas dasar disabilitas dan memastikan kesempatan yang sama bagi semua individu penyandang disabilitas yang memenuhi syarat. LKP Anshana Coaching Indonesia berkomitmen untuk menyediakan akomodasi yang wajar sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia. Apabila Anda memiliki pertanyaan tentang kebijakan ini, atau ingin meminta akomodasi dapat menghubungi Puspita Febi Daniati (puspita@ciedukasi.com) atau Chiko
(chiko@ciedukasi.com).

Tidak dapat mengakomodasi ketidakmampuan belajar:

LKP Anshana Coaching Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi ketidakmampuan belajar atau fisik untuk penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu. Apabila Anda memiliki pertanyaan tentang kebijakan ini dapat menghubungi Puspita Febi Daniati (puspita@ciedukasi.com) atau Chiko (chiko@ciedukasi.com).

 

2. Kebijakan Non-Diskriminasi

Adalah kebijakan LKP Anshana Coaching Indonesia bahwa:

  • Proses perekrutan dan kepegawaian semua personel dilakukan tanpa diskriminasi terhadap individu mana pun sehubungan dengan ras, usia, agama, warna kulit, keyakinan, asal kebangsaan, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status perkawinan, disabilitas, atau status veteran.
  • Semua staf dan personel tidak akan mendiskriminasi karyawan atau peserta mana pun karena ras, usia, agama, warna kulit, keyakinan, asal kebangsaan, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status perkawinan,
    disabilitas, atau status veteran.
  • Semua individu dipersilakan untuk berpartisipasi tanpa memandang ras, usia, agama, warna kulit, keyakinan, asal kebangsaan, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status perkawinan, disabilitas, atau status veteran.
  • Semua karyawan dan peserta harus dapat menikmati lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, diskriminasi atau pelecehan di bidang ras, usia, agama, warna kulit, keyakinan, asal kebangsaan, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status perkawinan, disabilitas, atau status veteran. Organisasi kami tidak dan tidak akan mentolerir perilaku oleh karyawan, peserta, sukarelawan, kontraktor, pengunjung, atau vendor mana pun yang secara tidak masuk akal mengganggu kemampuan individu untuk belajar di lingkungan yang aman dan nyaman.

Peserta yang ingin melaporkan diskriminasi dapat mengikuti kebijakan pengaduan yang diuraikan di sini. LKP Anshana Coaching Indonesia akan segera menyelidiki semua klaim dan laporan perilaku yang tidak pantas.

 

3. Kebijakan Pengembalian Dana

Pembatalan keikutsertaan pelatihan oleh peserta harus dilakukan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelatihan dimulai agar memenuhi syarat untuk pengembalian dana penuh. Pembatalan yang dilakukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum pelatihan tidak memenuhi syarat untuk pengembalian dana.

Pemberitahuan tertulis tentang pembatalan akan berlaku efektif pada tanggal email diterima oleh LKP Anshana Coaching Indonesia. Pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya permintaan pembatalan atau penarikan.Modifikasi Pendaftaran

Modifikasi pendaftaran, termasuk penggantian peserta atau perpindahan batch pelatihan, harus diselesaikan setidaknya tujuh hari sebelum tanggal program dimulai. Peserta dapat menghubungi LKP Anshana Coaching Indonesia untuk mengubah pendaftaran mereka di puspita@ciedukasi.com & registrasi@ciedukasi.com. Perubahan batch pelatihan akan diizinkan untuk dilakukan maksimal 2 kali dan selama ada tempat yang tersedia.

 

4. Kebijakan Partisipasi

Keberhasilan dalam program kami membutuhkan komitmen penuh oleh semua peserta. Dengan mendaftar di kursus ini, peserta setuju untuk hadir sepenuhnya selama semua sesi dan berpartisipasi dengan kemampuan terbaik mereka. Ini termasuk tiba tepat waktu, mematuhi kode etik, dan terlibat dalam kegiatan pelatihan secara penuh.

Kehadiran
Untuk memberi Anda jam pelatihan minimum yang diperlukan untuk sertifikasi, penting bagi Anda untuk hadir di semua pertemuan tatap muka dalam kegiatan pelatihan ini.

Jika Anda mengalami keadaan darurat atau jatuh sakit dan tidak dapat menghadiri sesi pelatihan, silakan hubungi fasilitator dan Manajer Proyek segera. Anda akan diharapkan untuk menyelesaikan materi sesi, meninjau rekaman sesi, dan menyelesaikan sesi pelatihan di luar sesi tatap muka untuk menebus sesi yang terlewat.

Jika Anda melewatkan lebih dari 2 (dua) jam pelatihan tatap muka, Anda akan memiliki opsi untuk mendaftar batch pelatihan selanjutnya.

Permohonan untuk kebijakan ini akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus dan harus diajukan secara tertulis kepada fasilitator dan LKP Anshana Coaching Indonesia.

Keterlibatan Kursus
Kursus kami dirancang agar interaktif dan menarik bagi peserta kami. Oleh karena itu, Anda diharapkan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan pelatihan, termasuk dialog dengan fasilitator dan sesama peserta, latihan praktik coaching, dan pembelajaran mandiri. Jika Anda tidak dapat berpartisipasi dalam suatu kegiatan, harap beri tahu fasilitator Anda sesegera mungkin. Silakan merujuk ke kode etik untuk detil tambahan.

Kode Etik
Peserta diharapkan untuk menjalankan pelatihan ini secara profesional di semua sesi. Ini termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Tiba tepat waktu untuk semua sesi.
  • Menghadiri semua sesi langsung, sesi latihan praktik coaching.
  • Mengaktifkan kamera Anda untuk sesi langsung virtual.
  • Berpartisipasi penuh dalam semua sesi. Ini termasuk bersiap untuk sesi tersebut, melibatkan diri Anda dalam diskusi dan kegiatan, memikul tanggung jawab untuk pembelajaran Anda, dan berkontribusi pada pembelajaran orang lain.
  • Terlibat dalam diskusi dengan integritas dan kejujuran.
  • Menghormati sesama peserta, fasilitator, dan coach Mentor Anda, termasuk mematikan notifikasi ponsel Anda, tidak mengirim sms/whatsapp/email atau bentuk lainnya, dan perilaku mengganggu lainnya.
  • Merangkul keragaman dan inklusi sambil menghormati martabat dan kemanusiaan orang lain.

5. Kebijakan Sakit

Untuk memberi Anda jam pelatihan minimum yang diperlukan untuk sertifikasi, penting bagi Anda untuk hadir di semua pertemuan kelas tatap muka. Jika Anda mengalami keadaan darurat atau jatuh sakit dan tidak dapat menghadiri sesi pelatihan tatap muka, silakan hubungi fasilitator Anda dan Puspita Febi Daniati (Manajer Proyek) segera. Anda akan diharapkan untuk menyelesaikan materi sesi, meninjau rekaman sesi, dan menyelesaikan sesi pelatihan di luar sesi tatap muka untuk menebus sesi yang terlewat.
Jika Anda perlu melewatkan lebih dari 2 (dua) jam tatap muka, Anda akan memiliki opsi untuk bekerjasama dengan fasilitator untuk menutupi materi yang terlewat dengan mendaftar untuk batch berikutnya.

Permohonan untuk kebijakan ini dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus dan harus diajukan secara tertulis kepada fasilitator dan LKP Anshana Coaching Indonesia.

Di akhir program Anda akan mendapatkan sertifikat kehadiran pelatihan Praktisi Coaching, sertifikat tersebut adalah bukti bahwa Anda sudah menyelesaikan pelatihan Praktisi Coaching yang nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi. 

Sertifikat Garuda BNSP akan diperoleh Asesi yang sudah dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan akan terbit paling lama satu bulan setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi. 

Anda akan memperoleh titel Praktisi Coaching (PC).

Total Investasi sebesar Rp. 5.500.000,00 sudah termasuk ;

Kelas Pelatihan : Rp. 3.500.000,00 

Uji Kompetensi : Rp. 2.000.000,00

Pembayaran dapat menggunakan Bank Transfer  dan Credit Card

Pelatihan Praktisi Coaching bersertifikat BNSP

Materi program terdiri dari :

  • Pengenalan tentang Coaching dan metode lainnya.
  • Alur percakapan Coaching
  • Standard dan Kode Etik Coaching
  • Teknik Komunikasi Coaching
  • Membangun hubungan dalam Coaching
  • Memfasilitasi pembelajaran dan hasil Coaching

Seluruh materi disampaikan dalam 16 jam pelajaran yang terdiri dari Penyampaian materi dan 4 kali Praktek dalam kelas. Dari 4 kali praktek 2 diantaranya wajib mendapat umpan balik dari mentor coach. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LSP LKP Anshana Coaching Indonesia di hari yang telah ditentukan / diumumkan sejak awal dalam program ini. Program ini memberikan 2 sertifikat, yakni Sertifikat Pelatihan Praktisi Coaching dari Coaching Indonesia (e-certificate) dan Sertifikat Praktisi Coaching dari BNSP (jika dinyatakan lulus/kompeten dalam uji kompetensi). Masa berlaku Sertifikat Praktisi Coaching dariBNSP adalah 3 tahun sejak tanggal yang tercantum dalam lembar sertifikat.

Kebijakan Partisipasi Program Praktisi Coaching Program Training Dan Uji Kompetensi Skema Coaching

Keberhasilan dalam program ini membutuhkan komitmen penuh oleh semua peserta.

Dengan mendaftar di kursus ini, peserta setuju untuk hadir, terlibat dan berpartisipasi di semua sesi dengan kemampuan terbaiknya, serta mematuhi kode etik.

Keterlibatan dalam proses pelatihan

Kursus kami dirancang agar interaktif dengan peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan pelatihan, termasuk dialog dengan fasilitator dan sesama peserta, latihan praktik coaching, dan pembelajaran mandiri.

Untuk memastikan kelulusan peserta, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh peserta.

1. Ground Rules Umum

Peserta diharapkan untuk menjalankan Program Sertifikasi Skema Coaching ini secara profesional di semua sesi.

Ini termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Hadir tepat waktu di semua sesi.
  • Hadir sepenuhnya di semua sesi pelatihan dan sesi uji kompetensi.
  • Mengaktifkan kamera untuk sesi langsung virtual dan menon-aktifkan suara kecuali bertanya, saat kelas virtual berlangsung.
  • Memikul tanggung jawab secara pribadi untuk pembelajaran  sendiri dan berkontribusi pada pembelajaran orang lain.
  • Terlibat dalam diskusi dengan integritas dan keterbukaan.
  • Saling menghormati dengan sesama peserta, fasilitator, coach Mentor, Assessor, Coachee dan panitia penyelenggara.
  • Memberi tahu panitia LKP Anshana Coaching Indonesia, jika peserta tidak mampu atau terlambat untuk mengikuti jam pelajaran pelatihan, paling lambat 2 (dua) jam sebelum kelas dimulai.

2. Persyaratan Kelulusan Pelatihan Praktisi Coaching

 Sertifikat kelulusan pelatihan Praktisi Coaching akan diberikan kepada peserta yang:

  • Hadir dalam kelas pelatihan sebanyak 16 (enam belas) jam pelajaran @ 60 menit.
  • Melakukan praktek coaching sebanyak 4 (empat) kali dan mendapatkan 2 (dua) kali observasi dari Coach Mentor di dalam kelas.
  • Peserta hanya boleh meminta izin ketidakhadiran, sampai sejumlah 25% dari 16 (enam belas) jam pelajaran (setara dengan 4 jam) dengan izin dari fasilitator.
  • Peserta hanya boleh meminta izin tidak mengikuti praktik coaching sebanyak 1 (satu) kali dari 4 (empat) kali Latihan praktik coaching.

2.1 Alternatif melengkapi persyaratan kelulusan pelatihan Praktisi Coaching.

  • Bila peserta tidak dapat mengikuti 4 kali praktik coaching atau mendapatkan 2 (dua) kali observasi dari Coach Mentor di dalam kelas, maka peserta wajib melakukan serta merekam Latihan praktik coaching di luar kelas.
  • Rekaman praktek coaching wajib dikirim kepada Coach Mentor yang ditetapkan oleh fasilitator kelas.
  • Bila ketidakhadiran peserta lebih dari 25% dari 16 (enam belas) jam pelajaran, maka peserta wajib mengikuti kelas Pelatihan Praktisi Coaching di batch selanjutnya untuk melengkapi jam pelajaran pelatihan.
  • Untuk melengkapi pembelajaran di batch selanjutnya, peserta perlu mendaftar ulang dengan biaya administrasi tambahan sebesar  Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bagi peserta yang tidak dapat hadir mengikuti kelas setelah mendaftar dan menyelesaikan kewajiban investasi pelatihan karena “force majeur”, diberikan kesempatan hanya 1 (satu) kali pengganti di kelas bulan berikutnya, dengan memberitahukan kepada Penyelenggara Pelatihan LKP Anshana Coaching Indonesia secara tertulis dengan bukti pendukung.

3.    Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi Skema Coaching BNSP

Uji kompetensi Skema Coaching BNSP hanya dapat diikuti oleh peserta pelatihan Praktisi Coaching yang:

  • Memperoleh tanda kelulusan pelatihan berupa sertifikat pelatihan Praktisi Coaching dari LKP Anshana Coaching Indonesia, termasuk total jumlah jam dari materi pembelajaran.
  • Tanda Kelulusan pelatihan di atas menjadi syarat utama mengikuti Uji Kompetensi BNSP yang diselenggarakan hanya oleh LSP Anshana Coaching Indonesia.
  • Mengikuti Uji Kompetensi BNSP di tanggal yang sudah ditentukan oleh LSP Anshana Coaching Indonesia.

3.1 Pembatalan keikutsertaan Uji Kompetensi.  

  • Pembatalan peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran pelatihan Praktisi Coaching, hanya dapat dilakukan bila ada surat resmi dan alasan yang jelas kepada pihak LSP Anshana Coaching Indonesia.
  • Peserta hanya berpeluang melakukan pembatalan jadwal Uji Kompetensi sebanyak 1 (satu) kali.
  • Peserta yang membatalkan keikutsertaan pada Uji Kompetensi yang terjadwal, hanya boleh mengikuti uji kompetensi pada jadwal berikutnya atau jadwal yang disetujui oleh pihak LSP Anshana Coaching Indonesia.
  • Jika peserta membatalkan keikutsertaan uji kompetensi untuk kali ke dua, untuk dapat mengikuti uji kompetensi kembali di jadwal berikut, peserta wajib membayar pendaftaran ulang sebesar  Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
  • Semua biaya yang sudah dikeluarkan peserta tidak akan dikembalikan dengan alasan pembatalan.

Tjandra Leksanahadi
Tjandra Leksanahadi

Executive, Corporate and Career Coach